Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran nomor 440/1871/0213-II/B.Kesra tertanggal 17 Maret lalu terkait pencegahan Virus Corona di Kaltim.
Dalam edaran diminta semua kegiatan yang kaitannya dengan kerumunan massa ditunda guna menekan penyebaran Virus Corona.
Tak hanya Gubernur, Walikota Samarinda Syaharie Jaang juga mengeluarkan surat edaran nomor 440/0408/100.02 tentang informasi kewaspadaan dini penyakit Covid-19 di Kota Samarinda pada 17 Maret 2020.
Syaharie meminta masyarakat menghindari kerumunan massa, tempat wisata, menjaga jarak dengan orang lain, hingga meminta masyarakat agar tetap di rumah.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tunda Resepsi Pernikahan Putrinya, Wawali Samarinda Bagikan Konsumsi 50.000 Undangan ke Panti Asuhan,