TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah daerah di tanah air telah mengambil keputusan perihal kegiatan belajar mengajar (KBM) terkait virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan itu diberlakukan untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.
Yakni dengan memperpanjang masa belajar di rumah seluruh tingkat pendidikan.
Baca: 4 Daerah di Indonesia Tetapkan Semi Lockdown untuk Minimalisir Penularan Covid-19
Mengingat angka pasien positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah dari hari ke hari.
Hingga Jumat (27/3/2020) ditemukan terdapat 1.046 pasien diidentifikasi positif.
Kemudian, ada 46 pasien dinyatakan sembuh.
Serta terdapat 87 pasien meninggal dunia.
Berikut tiga daerah di Indonesia yang telah memperpanjang masa belajar di rumah:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, memutuskan untuk menambah masa kegiatan belajar di rumah.
Dikutip dari Kompas.com, Pemprov Jakarta menetapkan belajar di rumah hingga 5 April 2020, mendatang.
Awalnya, masa kegiatan belajar di rumah untuk wilayah Jakarta berlaku hingga Minggu (29/3/2020).
Setelah sebelumnya dimulai, pada Senin (16/3/2020).
Baca: Fakta-fakta Tegal Dikabarkan Local Lockdown Corona, Statemen Wali Kota & Gubernur
Baca: 100 Ribu Kit Telah Disebar, Ini Prosedur dalam Pelaksanaan Rapid Test di Wilayah DKI Jakarta
Keputusan itu ditulis dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 mengenai Pembelajaran di Rumah (Home Learning) pada masa darurat Covid-19.