Surat tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, Selasa (24/3/2020).
Sehingga, kepala Suku Dinas Pendidikan diminta untuk dapat melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Di mana untuk memastikan, peserta didik benar-benar belajar di rumah masing-masing.
Para pendidik nantinya diminta untuk membuat bahan ajar yang mengandung makna.
Serta melaksanakan pembelajaran dengan suasana yang menyenangkan.
Pihak Dinas Pendidikan juga meminta kerja sama dengan orangtua pelajar.
Orangtua diharapkan mampu mengawasi serta memberikan dampingan bagi anaknya.
Serta diminta untuk membatasi anak-anaknya dalam melakukan kegiatan di luar rumah.
2. Tangerang
Seperti dua daerah sebelumnya, Tangerang juga memberlakukan kebijakan yang sama.
Baca: Andrea Dian Masih Berjuang Lawan Corona, Ganindra Bimo Unggah Foto Berdua dengan sang Istri
Baca: 8 Artis dan Influencer Ikut Lawan Corona, Buat Galang Dana hingga Bagikan APD, Masker
Hal tersebut diumumkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Dikutip dari Kompas.com, masa belajar di rumah akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Peraturan itu diberlakukan untuk siswa SD maupun SMP di Kota Tangerang.
Kemudian nantinya, seluruh siswa akan kembali ke sekolah, pada 2 Juni 2020.