TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) rumah sakit yang berinisial IS di Cianjur terbukti melakukan pencurian 360 dus masker.
Kapolres Cianjur AKBP, Juang Andi Priyanto menyampaikan, tersangka telah melakukan aksinya ini sebanyak empat kali, dan mendapat keuntungan sekira Rp 56 juta.
Tak sendiri, IS juga dibantu oleh ketiga orang lainnya yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
"Empat tersangka ini melakukan pencurian sebanyak empat kali dan menjualnya dengan bertahap, pertama mereka dapat uang 24 juta, 14 juta, dan 18 jita," ujar Juang Andi Priyanto di Kapolres Cianjur, Kamis (26/3/2020, dikutip dariĀ TribunJabar.id.
"Uangnya sebagian dipakai beli motor dan sebagian untuk kehidupan sehari-hari," lanjutnya.
Baca: Benazir Endang Istri Muda Limbad Kecewa, Sidang Cerainya Kembali Ditunda karena Wabah Virus Corona
Baca: Ini Satu-satunya Negara di Eropa yang Tidak Khawatir Wabah Corona
Baca: Lebaran, Warga Dilarang Mudik karena Ada Pandemi Corona: Bagaimana Skemanya?
Atas aksinya ini keempat tersangka terancam 7 tahun penjara, dan IS juga terancam dikeluarkan dari tempatnya bekerja.
Pengakuan IS
Dalam konferensi pers yang digelar, IS mengaku membagikan uang hasil penjualan masker kepada tersangka lainnya.
"Saya mencuri 360 dus, hasilnya dipakai untuk beli motor dan kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap IS, dikutip dari TribunJabar.id.
Tersangka menjual hasil curiannya ini ke wilayah Bogor dan daerah lainnya.
Ketiga tersangka lainnya yang membantu IS yakni berinisial RN, YH, dan CR.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sepeda motor, dua telepon seluler.
Selain itu, juga ada empat boks masker, beberapa dus jarum suntik, sejumlah uang tunai pecahan Rp 100.000 dan kartu ATM.
Punya Kunci Gudang