News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klarifikasi Ganjar Pranowo Soal Kota Tegal: Bukan Lockdown, Hanya Mengurangi Pergerakan Warga

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo didampingi Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan, Yulianto Prabowo (kiri) mengumumkan satu pasien baru positif corona di Kota Semarang dan satu PDP meninggal di Moewardi. Pasien yang meninggal belum diketahui hasil pemeriksaannya apakah negatif atau positif, Kamis (19/03/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Ia mengatakan, Gubernur Ganjar pun sudah tahu local lockdown atau isolasi lokal itu berarti menutup akses masuk Kota Tegal.

Namun hal itu harus seizin Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal.

Dedy Yon menjelaskan, Pemerintah Kota Tegal tetap menaati aturan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

"Kita akan taat. Kalau istilahnya harus diganti, akan kita ganti."

"Kalau Pak Ganjar, selagi masyarakatnya, di Jawa Tengah aman, saya yakin Pak Ganjar mendukung," kata Dedy Yon usai rapat bersama Satuan Gugus Tugas Covid-19, Jumat (27/3/2020).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memberikan keterangan jumlah pasien ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19 yang diisolasi di wilayah Kota Tegal. Konferensi Pers berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Rabu (25/3/2020) malam. (istimewa)

Baca: Selama Pandemi Corona, Kementan Pastikan Distribusi Pangan Lancar

Dedy Yon mengaku kebijakan yang ia buat guna membatasi warga dari luar daerah masuk ke Kota Tegal.

Menurut Dedy, hanya jalur masuk ke Kota Tegal yang ditutup.

Namun jalur provinsi dan jalur nasional tetap dibuka.

Ia juga mengimbau, masyarakat tetap berada di rumah selama masa isolasi lokal.

Terkecuali jika ada keperluan atau kepentingan yang mendesak.

Syarat baru bagi PKL di Tegal

Wali Kota Tegal Dedy Yon juga memberlakukan syarat baru bagi PKL dan pengusaha kuliner.

Ia menyarankan agar mereka tidak melayani pembeli makan di tempat, selama wabah corona.

Meski begitu, padagang kaki lima (PKL) masih diperbolehkan untuk berjualan dengan syarat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini