Syarat pertama pedagang harus melayani jual beli dengan sistem online atau pengiriman.
Opsi lain, pedagang tidak boleh melayani pembeli yang ingin makan di tempat.
Pembeli membungkus dan dimakan di rumah masing- masing.
"Ya nanti kita ada surat edaran kepada para pedagang dan rumah makan."
"Ini kondisional. Bukan berarti empat bulan itu harga mati."
"Kalau memang aman, pembatas atau pemblokiran kita copot," jelas Dedy Yon, Jumat (27/3/2020).
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Haryanti Puspa, Tribunjateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)
BERITA REKOMENDASI