"Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa ancaman hukuman mati. bisa seumur hidup dan sampai 20 tahun," kata dia.
5. Kronologi Kejadian
Kasus pembunuhan ini penuh drama, lantaran anggota keluarga menahan warga yang melintas di rumah.
Aksi sadis ini dilakukan Darwis (50) dan 11 anggota keluarga lain.
Darwis, sang istri, enam anak kandungnya yang masing-masing bernama R, S, D, A, T, dan TU.
Dua menantu mereka, yakni A dan RU beserta dua cucunya yang masih belia juga diamankan polisi.
Dikutip dari TribunTimur.com dan TribunBantaeng.com, awal kejadian, warga telah mencurigai gerak-gerik aneh dua anggota keluarga pelaku hingga Jumat (7/5/2020).
Sabtu (8/5/2020) pukul 11.00 WITA, satu anak, R berjaga di jalan untuk menahan warga yang melintas.
R membawa senjata tajam dan menyadra Enal (34) warga pertama yang melitas.
Enal mengalami luka pada bagian kepala.
Bukan hanya satu, warga lain, Sumang dan Irfandi juga ikut disandera.
Atas kejadian ini, Polsek Tompubulu turun pada pukul 11.30 WITA.
Pihak polisi melakukan negosiasi pada satu keluarga yang menyadera warga tersebut.
Proses negosiasi tak berjalan mulus.