Sembilan anggota keluarga langsung diamankan polisi.
Baca: Ritual Ilmu Hitam Sadis di Bantaeng, Seorang Gadis Ditebas, Darahnya Ditadah di Bawah Kolong
Baca: Duduk Perkara Pembunuhan Siswi SMP yang Ditemukan Tinggal Kerangka, Nyawa Hilang Gegara Utang
Mereka adalah Darwis, Anis (50) istri Darwis, serta anak-anak mereka, Rahman (30), Hastuti (28), Nurlinda (21), Anto (20), dan SC (14).
Kemudian dua menantu Darwis, yaitu Ardi (40) dan Rusni (24).
Mengenai hukuman, AKBP Wawan Sumantri, pelaku kemungkinan akan terancam hukuman mati.
"Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa ancaman hukuman mati."
"Bisa seumur hidup dan sampai 20 tahun," kata dia, mengutip Tribunnews.
Sosok Eksekutor
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, mengungkapkan pelaku pembunuhan terhadap ROS di antara sembilan anggota keluarga.
Dilansir Tribunnews, eksekusi pembunuhan dilakukan oleh Rahman, anak pertama dan Anto, anak keempat.
Keduanya merupakan kakak kandung dari korban.
Menurut Wawan, Rahman lah yang menjadi penguasa dalam keluarga ini, termasuk dalam memutuskan eksekusi terhadap korban.
"Penguasanya adalah Rahman, anak pertama."
"Keluarga lain takut sama dia, termasuk ayahnya sendiri."
"Jadi, dia (Rahman,-Red) yang membuat keputusan untuk mengeksekusi (korban)," ujar Wawan.
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan di Sumut, Korban Disetubuhi Saat Pingsan Lalu Hendak Dibakar
Baca: Kronologi & Fakta Baru Pembunuhan Elvina, Ada Keganjilan pada Surat Cinta yang Ditemukan di Lokasi