TRIBUNNEWS.COM - Perekam video seorang anak menganiaya temannya bisa disebut sebagai pelaku tindak pidana kekerasan fisik.
Hal itu lantaran ia membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak.
Demikian disebut oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menanggapi video viral anak melakukan penganiayaan terhadap temannya.
Seperti diberitakan, beredar video di media sosial yang menayangkan aksi kekerasan seorang anak terhadap teman sebayanya.
Dalam video tersebut, anak laki-laki yang mengenakan kaos bergaris serta bercelana merah tampak berulangkali memukuli temannya.
Baca: Stres Pikirkan Covid-19, Awas Imbasnya Pada Kesehatan Kulit, Timbul Jerawat dan Eksim
Sementara itu, temannya yang mengenakan setelan berwarna hijau-hitam terlihat diam saja, tak melakukan perlawanan.
Terdengar pula suara laki-laki dewasa dalam video tersebut.
Laki-laki sebagai perekam video itu terdengar mengatakan 'jangan menangis' dalam bahasa Jawa.
Ayah Pelaku?
Menurut informasi yang beredar luas di media sosial, disebut-sebut bahwa perekam video itu tak lain merupakan ayah dari bocah yang memukuli temannya.
Baca: Beredar Video Bocah Aniaya Teman Sebaya, Begini Penanganan untuk Pelaku dan Korban Menurut Psikolog
Warganet pun mengecam tindakan terduga ayah pelaku yang justru membiarkan tindak kekerasan itu terjadi.
Diberitakan Tribun Jateng, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba, membenarkan kejadian itu.
Menurutnya saat ini kejadian itu sudah ditangani Polres Semarang.
"Benar, ini sudah ditangani Polres," jelasnya, Rabu (13/5/2020).
Disinggung terkait motif dalam pembuatan video itu, Kasatreskrim mengatakan hal tersebut masih didalami.
"Saya dalami dulu ya, informasi lengkap menyusul lewat Kapolres Semarang."