"Mengingat ancaman bukannya di atas 5 tahun seperti yang ditentukan dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, polisi segera diminta untuk melakukan proses penegakan hukumnya atas perkara ini," kata Arist.
"Orang tua yang membiarkan terjadi kekerasan juga merupakan pelaku kekerasan," tegasnya.
Tanggapan Psikolog Keluarga
Psikolog Keluarga dari Yayasan Praktek Psikolog Indonesia, Adib Setiawan, S. Psi., M. Psi. menanggapi video yang beredar di media sosial tersebut.
Menurut Adib, kejadian dalam video tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar.
Terlebih, menurut informasi yang beredar, video itu direkam oleh ayah bocah yang memukuli temannya.
Adib pun menyayangkan tindakan terduga ayah pelaku itu yang justru tidak menjalankan perannya dalam mengajarkan anak untuk tidak melakukan kesalahan.
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita, memang masih banyak terjadi kekerasan, jadi kekerasan itu seolah-olah kok menjadi sesuatu yang bukan suatu kesalahan," kata Adib saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2020) pagi.
"Apalagi dia bukannya mengajarkan anak supaya tidak melakukan kesalahan, ini malah membiarkan seorang anak melakukan kekerasan terhadap anak lain."
"Tentunya ini tindakan yang tidak terpuji dari seorang ayah," tambahnyaa.
Psikolog dari www.praktekpsikolog.com itu pun menilai, tindakan terduga ayah pelaku itu sudah termasuk tindakan kriminal.
Menurutnya, dengan membiarkan terjadinya kekerasan tersebut artinya sang ayah juga melakukan kekerasan.
Baca: Bikin Bangga! Deretan Karya Anak Bangsa yang Bermanfaat Bagi Dunia
"Tentunya ini sudah termasuk tindakan kriminal ini, artinya dia sudah melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk ayahnya si anak itu termasuk melakukan kekerasan karena dia udah memvideo dan membiarkannya," kata Adib.
"Seharusnya (ayah) kan menasihati, ini udah perilaku bullying, perilaku kekerasan."