"Kami juga melibatkan personel Polsek Tuntang dan DP3A Kabupaten Semarang," jelasnya.
Komnas PA: Segera Melapor Polisi
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak merupakan tindak pidana kekerasan fisik.
Menurutnya, dalam kejadian tersebut tentunya anak membutuhkan pertolongan orang tua.
Oleh karena itu, Arist pun mendesak orang tua korban untuk segera melapor ke polisi.
"Membiarkan dan menyuruh terjadinya kekerasan terhadap anak, dimana anak sesungguh dalam posisi membutuhkan pertolongan namun tidak mendapat pertolongan, tindakan orang tua pelaku tersebut dalam video ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
"Dapat segera orang tua korban bersama korban membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Sementara itu, menurut Arist, anak yang menganiaya temannya tersebut juga bisa dilaporkan.
Dengan catatan, anak tersebut dilaporkan dengan mengedepankan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak.
Baca: Covid-19 Serang Anak, Komnas PA Minta Pemda Salurkan Makanan untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Anak
"Untuk anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban dapat juga dilaporkan kepada polisi dengan pendekatan dan mengedepan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak," ujarnya.
Arist menambahkan, bagi Komnas PA, tidak ada toleransi terhadap perlakuan dalam video tersebut.
"Bagi Komnas Perlindungan Anak, setelah menyaksikan video dan sengaja disiarkan ke publik, tidak ada toleransi terhadap perlakuan ini."
"Komnas Perlindungan Anak mendorong segera orang tua melaporkan tindak kekerasan ini kepada polisi." tegasnya.
Baca: Siswi SMP Gresik Disogok 1 Miliar Setelah Dihamili Pria 50 Tahun, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara
Lebih lanjut, Arist juga meminta pihak kepolisian untuk segera memproses penegakan hukum atas kejadian ini.