News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Asimilasi Gasak Tas Nasabah Bank: Salah Ambil, Isinya Ternyata Baju Kotor

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perampokan

"Aksi ini jelas sudah disusun matang. Tidak mungkin pelaku jalan kaki ke TKP. Apalagi tak punya saudara di Kudus. Pelaku juga tahu korban mengambil uang ratusan juta. Kami masih dalami," jelas Rismanto.

Akibat perbuatannya, pelaku asal Klaten ini akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Klaten yang bebas melalui asimilasi," terang Rismanto.

Sementara itu, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, tim Satreskrim Polres Kudus juga berupaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku.

"Hasil rapid test non-reaktif," kata Rismanto. (Kontributor Kompas.com Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Asimilasi Kembali Berulah, Gondol Tas Nasabah Bank yang Ternyata Berisi Pakaian Kotor"


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini