Sementara itu, Kades Buluduri, Osaka Sihombing kepada wartawan via selulernya, Kamis (14/5/2020) lalu mengatakan, penyunatan uang bansos Covid-19 itu disepakati oleh warga penerima bansos dan warga yang tidak terdaftar, melalui rapat dusun.
"Lewat rapat itu, warga sepakat uang itu dibagi merata setelah diambil penerima manfaat dari Kantor Pos," ucapnya.
Osaka mengaku, dirinya bukanlah inisiator rapat dusun dimaksud, melainkan hanya diundang untuk menyaksikan.
"Penerima BST (Bantuan Sosial Tunai-red) sudah sepakat untuk berbagi rata bantuan tersebut dengan warga yang tidak terdaftar, di luar PNS, perangkat desa, TNI/Polri, serta penerima PKH dan sembako," ujar Osaka.
Osaka berdalih, tidak tahu jumlah uang yang diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
"Desa Buluduri terdiri atas empat dusun dan berpenduduk 475 KK," ujar Osaka. (Dohu Lase)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Istri Kades Jadi Tersangka, Sunat Dana Bansos Covid-19 Rp 500 Ribu Per KK di Dairi