"Cuma tadi saya lihat balon udara itu dari wilayah utara bandara," tandas Dheny.
Baca: Benda Misterius di Langit Gunungkidul dan Solo Saat Idul Fitri Ternyata Balon Udara Tak Bertuan
Baca: Patuhi Protokol Kesehatan, Warga Kampung Sawah Rayakan Lebaran di Rumah
Balon Udara Liar Timbulkan Masalah
Pada 2019 lalu, sejumlah pilot melaporkan ada balon udara ketika mereka melakukan penerbangan di hari pertama Lebaran.
Adanya balon udara liar yang sudah merupakan tradisi tersebut justru bisa mengganggu, bahkan membahayakan penerbangan.
Mengutip Kompas.com, menerbangkan balon udara secara liar padahal bisa terancam pidana.
Hal ini berdasarkan aturan PM Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, balon udara tradisional boleh diterbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yakni panjang tali maksimal 125 meter dari tanah, diameter maksimal empat meter, dan tinggi maksimal tujuh meter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat itu, Polana B, mengatakan aturan tersebut merupakan solusi dari pemerintah agar tradisi masyarakat tetap terjaga tanpa harus membahayakan penerbangan.
"Kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan."
"Sebab sesuai UU no 1 tahun 2009, itu ada sanksi pidananya."
Baca: Merasakan Suasana Lebaran yang Berbeda di Jerman Tahun Ini, Mahasiswi Indonesia Bagikan Kisahnya
Baca: Hanya Bisa Video Call, Sopir Ambulans RS Wisma Atlet: Mohon Maaf Bapak Gak Bisa Lebaran sama Kalian
"Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas,” katanya.
Heboh di Media Sosial
Adanya balon udara liar yang terlihat di langit Kota Solo, ramai diperbincangkan di media sosial.