Setibanya di lokasi kejadian, ES awalnya membujuk korban.
Tak hanya itu, tersangka ES juga sempat mengutarakan rasa sayangnya, namun korban menolaknya.
"Tapi, tersangka kembali memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan cabul," ujar M Syahduddi.
Terancam 15 tahun penjara
Tersangka ES saat ini sudah berhasil diamankan polisi.
Pemuda berusia 21 tahun itu pun terancam dihukum 15 tahun penjara lantaran ulah bejatnya kepada gadis di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa oleh tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Kasus Lain, Pria Cabuli Adik Ipar
Kasus pencabulan lain juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Kali ini, korbannya merupakan adik iparnya sendiri yang diperkosa oleh pelaku NS (35) yang tak lain kakak iparnya sendiri hingga berkali-kali.
NS pun telah diamankan aparat kepolisian karena terbukti mencabuli adik iparnya sendiri yang berusia 15 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali.
Menurut dia, aksi itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sejak Oktober 2019.