News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Nenek 64 Tahun Menikahi Pemuda 24 Tahun, Fotonya Viral Mbah Gambreng Sumringah di Sisi Ardi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral pernikahan beda usia di Kecamatan Tayu Pati (Facebook)

Tapi foto yang satu lagi benar Sutasmi dan Dwi, ketika keduanya tengah menjalani pemeriksaan nikah di sini," jawab Ahmad Rodli ketika Tribunjateng.com menunjukkan kedua foto yang tengah viral tersebut.

Rodli menjelaskan, Sutasmi berstatus sebagai janda yang telah ditinggal mati suaminya.

Adapun Dwi masih lajang.

Sutasmi dan Dwi mendaftarkan permohonan nikah pada 27 Juni 2019 lalu.

Pernikahan Batal

Sedianya, akad nikah direncanakan pagi tadi, Rabu (3/7/2019) pukul 08.00 WIB di KUA Tayu.

Adapun mahar yang tercatat ialah uang senilai Rp 1 juta.

"Tapi pernikahan mereka batal.

Wali nikah mempelai perempuan tidak datang.

Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," ungkapnya.

Ketika ibu Dwi Purwanto datang dan meminta pernikahan putranya dibatalkan, lanjut Rodli, ia menerangkan bahwa syarat-syarat administratif pernikahan Dwi dan Sutasmi telah lengkap.

Bahkan izin dari orangtua mempelai laki-laki juga ada.

Namun, ibu Dwi menegaskan bahwa ia tak pernah memberi izin.

Ia mengatakan, tanda tangannya telah dipalsukan.

Rodli mengatakan, ibu Dwi Purwanto tidak mengizinkan anaknya menikah dengan Sutasmi, sebab Dwi belum cukup umur.

Bahkan untuk makan sehari-hari Dwi masih ikut orangtuanya.

"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya.

Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui," jelasnya.

Untuk diketahui, ibu Dwi Purwanto lahir tahun 1968, sedangkan Sutasmi lahir tahun 1961.

"Karena ada permintaan pembatalan.

Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karenanya dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya.

Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," ujar Rodli.

Tak hanya ibu mempelai laki-laki, lanjut Rodli, anak-anak dari Sutasmi juga datang dan meminta pernikahan Dwi dan Sutasmi dibatalkan.

"Anak-anak Bu Sutasmi ini sudah besar-besar.

Mereka marah-marah minta pernikahan ibunya dibatalkan.

Mereka mengaku malu kalau ibunya menikahi anak yang tergolong di bawah umur," terangnya.

Ketika ditanya adakah kemungkinan Dwi dan Sutasmi akan menikah sirri, Rodli menegaskan bahwa ada rukun nikah yang tidak bisa mereka penuhi, yakni keberadaan wali nikah.

"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh, Nenek 65 Tahun Nikahi Anak Angkatnya Pemuda 24 Tahun"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini