TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan pihaknya akan membuat pakta integritas dalam penerapan masa transisi sebelum menuju new normal bagi wilayah Surabaya Raya.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/6/2020).
Khofifah menuturkan, pembuatan pakta integritas merupakan usulan dari Panglima Kodam (Pangdam) dan Kapolda Jawa Timur.
Baca: Khofifah Putuskan PSBB di Surabaya Raya Berakhir, Tempat Usaha Mulai Diizinkan Beroperasi
Karena keduanya melihat sampai saat ini, tiga wilayah yang termasuk dalam Surabaya Raya yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo belum terbilang aman dari Covid-19.
Namun ketiga daerah tersebut memilih untuk menyudahi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Adanya pakta integritas diharapkan penerapan masa transisi menuju new normal dapat terukur dengan baik.
Sehingga suatu daerah dapat melakukan hal-hal tertentu agar bisa menerapkan new normal.
Nantinya pakta integritas akan ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait.
Seperti Wali Kota dan Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Surabaya.
Kemudian juga Bupati serta Forkopimda wilayah Gresik dan Sidoarjo bersama dengan Forkopimda Provinsi Jawa Timur.
Khofifah menyampaikan, dengan adanya pakta integritas diharapkan koordinasi yang terjalin antara Pemprov Jawa Timur dan tiga daerah tersebut dapat berjalan dengan baik.
"Tadi Pak Pangdam dan Pak Kapolda ingin melihat bagaimana sesungguhnya ini semua bisa terukur karena masih belum aman," terang Khofifah.
Baca: PSBB Surabaya Raya Tak Diperpanjang, Khofifah: Kami Sangat Menghormati Keputusan Para Kepala Daerah
Baca: Minta PSBB Surabaya Tak Diperpanjang, Wali Kota Tri Rismaharini: Warga Tak Bisa Cari Makan
"Maka beliau usul ada pakta integritas, nantinya bersama-sama akan ditandatangani oleh Wali Kota dan Forkopimda Surabaya"
"Bupati Gresik dan Sidoarjo bersama Forkopimda Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, serta Forkopimda Provinsi agar koordinasi kami tetap bersambung," tambahnya.
Tak sampai di situ, adanya pakta integritas juga membantu dalam melakukan pemantauan pandemi Covid-19 di tiga wilayah tersebut.
Di mana nantinya masing-masing wilayah akan menerapkan caranya sendiri dalam menghadapi pandemi ini.
Sehingga meski Pemprov Jawa Timur kini tidak memiliki kewenangan pada penanganan Covid-19 di Surabaya Raya, tetap dapat melakukan pemantauan.
Namun yang pasti, Khofifah mengimbau cara yang dilakukan harus dapat meningkatkan efektifitas dari meminimalisir penularan Covid-19.
"Monitoring terhadap masing-masing di tiga daerah juga akan tetap berjalan," jelas Khofifah.
"Mereka kabupaten kota ini akan melanjutkan dengan format yang memungkinkan bisa meningkatkan efektifitas," lanjutnya.
Kemudian dalam kesempatan itu, Khofifah memberikan contoh satu format yang akan diterapkan di wilayah Gresik.
Di mana daerah Gresik akan menyiapkan Penegakan Protokol Kesehatan (PPK) dalam masa transisi PSBB.
Hal tersebut dapat berfungsi untuk meminimalisir risiko penularan dari Covid-19.
Baca: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Ini Alasan Khofifah Penuhi Permintaan Risma Akhiri PSBB di Surabaya
Baca: PSBB Transisi Jadi Harapan Baru Driver Ojol, Ini Cerita Mereka di Hari Pertama
"Jadi misalnya kalau Gresik akan menyiapkan PPK, adalah Penegakan Protokol Kesehatan," tutur Khofifah.
Khofifah menjelaskan, Pangdam dan Kapolda Jawa Timur ingin melihat terlebih dahulu peraturan yang akan dibuat oleh Wali Kota dan Bupati di wilayah Surabaya Raya.
Sehingga nantinya masing-masing pihak dapat secara bekerja sama melakukan pemantauan dalam masa transisi menuju new normal.
"Maka tadi Pak Pangdam dan Pak Kapolda ingin melihat seperti apa Perwali dan Perbup sehingga masing-masing bersama-sama bisa memonitor untuk membangun sinergitas yang baik," pungkas Khofifah.
Sebelumnya, Khofifah memutuskan untuk mengakhiri PSBB yang diterapkan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya, wilayah Surabaya Raya telah memasuki kali kedua perpanjangan pemberlakuan PSBB.
Di mana PSBB kedua ini sudah diterapkan mulai 26 Mei 2020 lalu dan berakhir, pada 8 Juni 2020.
Khofifah menjelaskan, PSBB resmi berakhir tanpa adanya pencabutan keputusan.
"Dalam keputusan gubernur tentang perpanjangan PSBB yang kedua, yang berlaku mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni," tutur Khofifah.
Baca: 10 Hari Gelar Rapid Test Massal di Surabaya dan Sidoarjo, BIN Temukan 1.815 Orang Reaktif
Baca: Alasan Risma Ingin PSBB di Surabaya Diakhiri
"Dengan demikian jika tidak ada perpanjangan maka PSBB sudah berakhir tanpa ada pencabutan keputusan," tambahnya.
Setelah masa PSBB Surabaya Raya berakhir, kewenangan kembali berada di bupati atau wali kota daerah masing-masing.
Yakni kewenangan dan tanggung jawab perihal penanganan bencana yang ada di wilayah kabupaten dan kota tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih bisa tetap memberikan bantuan pada kabupaten dan kota yang membutuhkan.
Khofifah menuturkan siap membantu daerah yang membutuhkan pertolongan dari pemprov.
"Selanjutnya, kewenangan ada pada bupati dan wali kota di kabupaten atau kota," terang Khofifah.
"Wewenang dan tanggung jawab dalam menangani bencana yang ada di pemkab dan pemkot."
"Apabila pemkab, pemkot memerlukan bantuan dapat meminta ke provinsi," tambahnya.
Keputusan ini diambil setelah para kepala daerah tidak mengajukan permohonan perpanjangan.
Di mana dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Bupati Gresik, Wali Kota Surabaya, dan juga pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)