Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp.40 juta," ungkapnya.
Tersangka Mas'ud mengaku sakit hati lantaran korban tidak kunjung membayar utang.
Korban meminjam uang secara bertahap sejak Januari 2020. Hasil uang pinjaman itu dipakai korban biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.
"Ya saya kesal karena dia (Korban, Red) sudah janji akan melunasi utang tapi ternyata tidak dibayar," ucapnya.
Tersangka memberikan toleransi batas waktu agar korban membayar utang yang sesuai kesepakatan akan mengembalikan sebelum lebaran.
Saat itu, korban menjanjikan akan membayar utang menunggu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan dari kartu ketenagakerjaan.
Korban belum dapat membayar karena sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan kawasan Pasuruan.
"Jumlah utang kurang lebih Rp.40 juta sejak Januari 2020 saya butuh uangnya karena itu juga milik orang tua," ujar tersangka Mas'ud.
Sebelumnya, AKBP Dony Alexander memastikan Vina Aisyah adalah korban pembunuhan.
Hasil penyelidikan sementara, polisi sudah mengetahui keberadaan pelaku pembunuhan tersebut.
"Tim Satreskrim Polres Mojokerto masih melakukan pengejaran terduga pelaku dan terkait motif kejahatan ini akan kami sampaikan saat pelakunya sudah ditangkap," ujarnya usai kegiatan Duren Trawas “Duduk Bareng Mitra Kamtibmas” di Mojokerto, Kamis malam (25/6/2020).
Ia menjelaskan bukti petunjuk diperoleh dari keterangan saksi yaitu teman akrab korban.
Dia mengetahui korban keluar bersama teman pria yang diduga pelaku pada Selasa 23 Juni 2020 atau sehari sebelum jenazahnya.