"Tersangka memakai tali tambang plastik warna hijau panjang satu meter untuk menjerat leher korban," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.
Di saat bersamaan, tersangka Mas'ud mengambil tongkat sekuriti sepanjang 40 sentimeter di bawah kemudi.
Tongkat besi itu dipukulkan hingga enam kali ke kepala Vina.
Gadis 20 tahun itu tewas di dalam mobil.
Dibuang di jurang Pacet Mojokerto
Mengetahui Vina tewas, Rfat memindahkan mayat gadis Sidoarjo itu dari kursi depan ke kursi penumpang bagian belakang.
Saat mayat dipindahkan, mobil masih melaku di jalan tol.
Dua tersangka itu menarik tuas kursi penumpang ke arah belakang dalam kondisi sejajar sehingga mayat Vina mudah dpindahkan.
Saat dipindahkan, darah korban menempel di jok bangku dan holder tempat minum yang berada di pintu mobil sebelah kiri.
Setelah itu, mayat Vina ditutup dengan sarung agar tidak terlihat dari kaca mobil.
"Tersangka Rifat pindah duduk di kursi penumpang depan dalam kondisi mobil masih melaju di jalan menuju pintu Exit tol Singosari Malang," jelas Kapolres Mojokerto.
Dua tersangka kemudian mengendarai mobil ke arah Kota Batu melewati Cangar-Pacet Mojokerto.
Mereka kemudian berinisiatif untuk membuang mayat Vina di jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan.
"Kedua tersangka bersama melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban di jurang Pacet," kata dia.