Predator anak di Sukabumi tersebut ditangkap karena ada laporan dari orang tua korban.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban yang anaknya diduga dicabuli, lalu kami tindaklanjuti," kata Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/6/2020).
Dia menuturkan, saat proses awal penyelidikan, berdasarkan laporan, jumlah korban hanya satu anak laki-laki berusia 15 tahun.
Baca: Pemuda 23 Tahun Asal Sukabumi Cabuli 19 Anak Laki-laki, Ketahuan dari Laporan Orangtua Korban
Selanjutnya hasil pengembangan, jumlah korban menjadi 4 anak.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku korbannya ada 19 anak laki-laki," tutur Aah.
"Di antara korban ada juga yang mengaku disodomi tersangka," sambung dia.
Saat ini, lanjut Aah, tersangka FCR masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka dapat dijerat pasal 82 ayat 4 Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Sebagian dari artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pedofil dari Sukabumi, Nama-nama Korban Sodominya Ditulis di Tembok Kamarnya