TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tiri bertahun-tahun mencabuli anaknya yang berusia 12 tahun.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam korban.
Dalam ancamannya tersangka menyebutkan akan membunuh ibu dan saudara korban apabila membuka mulut.
"Tersangka sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2014," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat memimpin ekspos pengungkapan kasus tindak pidana, Kamis (9/7/2020) sore.
"Tersangka mengancam jangan kasih tahu mama nanti aku bunuh adik dan mama," sebut Adenan.
Karena ancaman tersebut, korban ketakutan dan membiarkan tersangka menyetubuhinya.
Dilaporkan Istri ke Polisi
Entah apa yang ada dipikiran EW (30), seorang pria di Karimun. Ia tega melakukan tindakan layaknya suami istri terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Perbuatan inipun sudah berlangsung lama. Hal ini disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat memimpin ekspose pengungkapan kasus, Kamis (9/7/2020) di Mapolres Karimun.
Baca: Buru Pelaku Pemerkosaan, Kapolres Janjikan Uang Rp 10 Juta bagi yang Tunjukkan Keberadaan Tersangka
Baca: Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Lampung Bukan Kepala UPT, Tapi Hanya Pendamping
"Tersangka ini menikah siri dengan istrinya. Perbuatan tersangka telah dilakukan sejak lama," kata Adenan.
Kepada polisi, tersangka mengaku terakhir kali melakukan aksi tak patutnya itu pada tanggal 26 Juni 2020 di kediamannya.
Aksi tersangka bisa terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada bibinya.
Selanjutnya bibi korban menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung korban.
Karena tidak terima, istri tersangka atau ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Karimun.