Namun, perbuatan pelaku baru terungkap setelah orang tua korban menerima keluhan dari sang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun itu.
Dari situ pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Bintan Timur.
"Anggota langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil kita amankan di kediamannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pria berusia 48 warga Kijang kota ini dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul "6 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ew Ancam Akan Bunuh Ibu dan Adik Korban Jika Buka Mulut"