Karena ragu-ragu, orang tuanya bertanya ke dokter dan dari keterangan dokter, hal itu dimungkinkan.
Tidak ada pikiran anaknya telah menjadi korban pencabulan.
Seminggu kemudian, tersangka kembali melancarkan perbuatan bejatnya.
Korban kembali merasakan sakit, namun kali ini ia juga kesulitan untuk berjalan. Lalu korban bercerita kepada neneknya perihal perbuatan tersangka.
"Neneknya langsung memberitahu orangtua korban dan langsung melaporkan ke Polsek Gunung Kijang,"terangnya.
Dari pengakuan tersangka, dia sudah mencabuli korban dua kali.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan terancam hukuman 15 tahun penjara,"tutupnya.
Tak Ada Perlawanan
Seorang pria warga Tokojo Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur diamankan Unitreskrim Polsek Bintan Timur.
Pria berinisial ID (48) ini diamankan polisi lantaran telah mencabuli anak temannya yang masih di bawah umur.
Hal itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pria yang tidak terpuji itu ke Mapolsek Bintan Timur.
Setelah mendapat laporan, Unitreskrim Polsek Bintan Timur menyelidiki keberadaan pelaku dan mengamankan di Perumnas Tokojo Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Rabu (3/6/2020) kemarin.
"Saat kita amankan tidak ada perlawanan, dan kita langsung membawa pelaku ke Mapolsek Bintan Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil keterangan pelaku, dia mengaku telah melakukan pencabulan tersebut,"ucap Kapolsek Bintan Timur, Kompol Krisna Ramadhani, Jumat (5/6/2020).
Krisna menuturkan, aksi tak terpuji itu terjadi pada 18 Mei 2020 lalu.