TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepolisian menetapkan mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berinisial W menjadi tersangka dalam kasus tewasnya ABK WNI di dalam kapal asing berbendera China.
"Mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dengan inisial Mr W pada hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (10/7/2020).
Ia melanjutkan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan bukan hanya korban yang meninggal tetapi para ABK yang berada di kapal tersebut," ujarnya.
Baca: China Ingatkan Munculnya Penyakit Misterius Sejenis Pneumonia yang Lebih Berbahaya dari Covid-19
Arie menuturkan tersangka Mr W dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 KUHP dan 4 KUHP serta pasal 351 KUHP.
"Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Saat ini para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 masih dimintai keterangan untuk pengungkapan kasus tersebut.
Seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Pahlawan Parningotan Sibuea mengatakan, korban sudah tiga bulan lamanya sakit.
"Dia (Hasan) dalam kondisi sakit juga masih dipaksa bekerja, dan sering mendapatkan perlakuan kasar," ujarnya.
Saat sakit, korban juga tidak tidak pernah diberikan asupan tambahan.
Baca: Kemlu RI Upayakan Pemenuhan Hak ABK WNI Yang di Eksploitasi di Kapal Tiongkok
"Namanya orang sakit dikasih makan seperti kita itu tidak akan mau," ujarnya.
Diketahui, selama sakit, Hasan hanya diberikan minuman susu satu kali.
"Dikasih minum susu hanya sekali pas kondisinya semakin parah sebelum meninggal," ujarnya.
Hasil Autopsi
Terdapat tanda-tanda kekerasan pada jenazah Anak Buah Kapal (ABK) kapal Lu Huang Yuan Yu atas nama Hasan Afriandi.