TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Sara Connor, narapidana wanita asal Australia telahhukumannya di LP Kerobokan, Bali.
Ia resmi menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar hari ini, Kamis (16/7/2020).
Kini dia siap-siap pulang kampung ke negaranya di Australia.
Sara Connor menjadi satu dari dua pelaku pembunuhan anggota Lantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa pada tahun 2016 silam.
Sara Connor kini bebas setelah divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Tepat pada pukul 08.30 Wita, Sara Connor dibawa keluar Lapas Perempuan Denpasar dikawal ketat oleh petugas polisi bersejata lengkap, tim kuasa hukum, petugas Lapas Perempuan Denpasar, petugas Kemenkumham, dan petugas Imigrasi.
Baca: Pembunuh Polisi di Bali Itu Akhirnya Bebas, Sara Connor Tutupi Wajah Saat Tinggalkan LP Kerobokan
Sara Connor nampak menutupi wajah dan kepalanya dengan menggunakan sebuah kain bermotif bunga mawar yang diikatkan di lehernya.
Tak sepatah katapun keluar dari mulutnya saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan.
Ia langsung menuju mobil yang akan membawanya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Bali.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menyerahkan kewenangan kepada pihak imigrasi terkait dokumen-dokumen Sara Connor.
"Kami belum memeriksa terkait paspor dan izin tinggalnya. Kita akan menyerahkannya dulu kepada imigrasi. Terkait nanti apakah akan langsung dideportasi atau akan diserahkan ke duta besar negaranya," ungkapnya.
Baca: Sara Connor WNA Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Segera Bebas, Akan Dideportasi ke Negara Asal
Suprapto menegaskan proses kembalinya Sara Connor ke negara asalnya, Australia akan dilakukan secepatnya.
Namun, kembali ditentukan oleh kepengurusan dokumen seperti parpor dan tiket yang menunggu jadwal penerbangan Internasional Indonesia-Australia.
"Secepatnya mungkin. Tetapi kita tahu penerbangan tidak setiap hari ada (karena imbas pandemi corona)," tutupnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Sara Connor, Edward Pangkahila dan Sienny Karmana nampak datang sekitar pukul 07.30 Wita.
Baca: Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Bali Bebas Sebentar Lagi, Langsung Dideportasi ke Australia
Lalu keduanya langsung memasuki Lapas Perempuan Denpasar.
"Saya pikir keluarganya (Sara Connor) akan benar-benar bahagia. Tetapi saya tidak tahu rencana ke depan akan seperti apa," jelas Sienny Karmana.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pihak keluarga sangat antusias setelah 4 tahun menantikan kebebasan Sara Connor.
Sara Connor, pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam resmi menghirup udara bebas hari ini, Kamis (16/7/2020).
Sara Connor diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai dan kemudian akan langsung dideportasi ke negara asalnya, Australia.
"Sementara akan ditahan di Imigrasi Ngurah Rai sampai menunggu ada penerbangan ke negaranya," ujar I Putu Surya Dharma, Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.
Surya mengatakan, Sara Connor akan dilakukan rapid test terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke negaranya pada Jumat (17/7/2020) lewat penerbangan di Jakarta.
"Langsung akan dilakukan rapid test. Kemungkinan akan dideportasi melalui Jakarta. Akan diusahakan secepatnya," sambungnya.
Sara Connor adalah warga negara Australia yang lahir di Cagliari – Italia kelahiran 10 November 1970.
Sara Connor telah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang Mengakibatkan Mati atau telah melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selam 5 Tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016
Sara Connor telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa remisi sebesar 13 Bulan 10 Hari.
Karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi.
Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.
Setelah ia dan kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.
Kalapas Perempuan Denpasar, Lili menceritakan menjelang hari kebebasannya, Sara Connor lebih intens menghubungi anak dan ibunya melalui video call.
"Terakhir di akhir tahun 2019, Sara dikunjungi ibu dan anaknya. Tetapi karena 2020 ini pandemi Corona jadi hanya lewat video call saja. Dan Sara yang paling sering menggunakan layanan video call yang kami sediakan," ungkapnya.
Lili mengungkapkan Sara Connor hampir tiap hari menggunakan layanan video call untuk saling menanyakan aktivitas hingga kesehatan dengan keluarganya.
Bahkan sehari sebelum bebas, Sara Connor membagikan barang-barang pribadinya seperti pakaian kepada teman-teman satu blok untuk dijadikan kenang-kenangan.
Pada hari kebebasannya, Kamis (16/7/2020) Sara Connor sempat meneteskan air mata kebahagiaan, kecemasan, dan rasa terharunya.
"Pamitan pastinya. Dia bilang kepada saya begini Ibu Kalapas saya tidak akan masuk lagi ke sini (lapas). Saya jawab itu memang harus ia lakukan. Bahkan Sara sekarang juga bisa berbahasa Indonesia," ujarnya.
"Tadi cuma bawa 1 tas aja. Dari sini Sara cuma bawa sertifikat pelatihan potong rambut itu aja," sambungnya.
Selain itu, sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Denpasar, Sara Connor juga sempat berdoa bersama dengan teman-temannya.
Sara Connor telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa Remisi sebesar 13 Bulan 10 Hari.
Karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa Remisi.
Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.
Sara Connor telah mendapatkan pemenuhannya dalam hal Remisi sejak tahun 2017 yaitu.
- Remisi Umum Tahun 2017 sebesar 2 Bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2017 sebesar 1 Bulan
- Remisi Umum Tahun 2018 sebesar 3 Bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2018 sebesar 1 Bulan
- Remisi Umum Tahun 2019 sebesar 4 Bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2019 sebesar 1 Bulan
- Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2019 sebesar 1 Bulan 10 Hari
Sara Connor telah mendapatkan haknya berupa mengikuti kegiatan pelatihan potong rambut yang bersertifikat diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan Program Pelatihan Tata Rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali.
Selain itu dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas Perempuan Denpasar. (Noviana Windri)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Janji Sara Connor Setelah Resmi Bebas : Ibu Kalapas, Saya Tidak Akan Masuk Sini Lagi