Saat itu, Ro berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.
"Upaya damai sudah berulang kali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan RS," ujar Rosmiati, Senin (27/1/2020).
Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.
Alhasil, Januari 2020, Ro (istri sah dari Su) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.
Baca: Kasus Perselingkuhan ASN di Medan, Istri Sah Ardy Disebut-sebut Malah Meminta Maaf Pada Pelakor
Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Ro juga berinisiatif melaporkan RS ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.
Laporan terkait wanita yang merebut suami orang lain diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.
Ro melaporkan RS karena dirinya telah menikah dengan Su di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.
"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan saya itu," jelasnya.
Ro tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.
Laporan itu karena RS berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.
Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.
Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.
Meski kini Ro tengah dihadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.