Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Masih ingat kehebohan media sosial dengan tersebarnya video istri sah yang melabrak wanita yang diduga perebut laki orang (pelakor) di Kabupaten Bantaeng awal 2019 lalu?
Setelah lama bergulir, pelakor yang diketahui berinisial RS ini ternyata masuk penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).
RS diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Dia ditahan bersama dengan Su, suami sah dari Ro.
"Su dan RS kami titipkan sementara di Rutan Polres Bantaeng," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan kepada TribunBantaeng.com, Rabu (16/7/2020).
Keduanya ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ditahan 20 hari oleh penuntut umum," ujarnya.
Baca: Ketahuan Selingkuh dengan Janda, Pria Ini Malah Ceraikan Istrinya, Si Pelakor Ancam Lapor ke Polisi
Baca: Nagita Penasaran Bebby Maafkan Onad Selingkuh, Raffi Ahmad Tepuk Pundak Istri : Mau Belajar Nih
"Jaksa yang melakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres," tambah Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.
Diberitakan sebelumnya, Ro yang merupakan istri sah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu terjadi setelah dia dilapor oleh RS ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu.
Ro melabrak RS saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat pelakor tersebut bekerja.