"Tafsir regulasi menyebutkan bahwa dapat dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ada kata dapat (bisa saja diberhentikan atau sebaliknya), ini berlaku kalau pidana umum."
"Berbeda kalau ASN misalnya melakukan tindak pidana korupsi, langsung diberlakukan PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Suami & Wanita Pelakor di Bantaeng Ini Ditahan, Lalu Istri Sah Divonis Bersalah dan Bakal Dipenjara
BERITA REKOMENDASI