News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cemburu Kekasih Ditelepon Pria Lain, Laki-laki Ini Bunuh Pacar Pakai Kunci Roda, Pukul Kepala Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) AKP Bala Putra Dewa mengungkap kronologi kasus pembunuhan seorang wanita.

Di situ, pelaku mengambil kunci roda dan langsung memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tak sadarkan diri.

"Mendengar hal tersebut, pelaku langsung emosi dan berhenti di salah satu masjid, dia langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kunci roda di bagian kepala sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri," ujarnya.

Usai memukul korban hingga tak sadarkan diri, pelaku pun panik.

Apalagi setelah mengetahui jika korban sudah meninggal dunia.

Di tengah situasi itu, pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju arah Banjarmasin.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Pierre Tendean, Kabupaten HSS, Kalsel, pelaku membuang jasad korban di semak-semak untuk menghilangkan jejak.

Sebelum dibuang, jasad korban dibungkus karung berwarna putih.

"Pelaku memasukkan korban kedalam karung kemudian melanjutkan perjalanan untuk mencari tempat pembuangan mayat korban. Kemudian setelah pelaku menemukan tempat yang pas, pelaku pun membuang mayat korban di TKP," tambahnya.

Tak butuh waktu lama setelah korban ditemukan, tim gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Reskrim Polres HSS berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menghabisi korban karena cemburu korban ternyata memiliki pacar selain dirinya, apalagi berbicara dengan kata sayang.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial YD (27) tega menghabisi kekasihnya sendiri lantaran cemburu.

Pembunuhan itu dilakukan di atas mobil pelaku menggunakan kunci roda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres HSS dan terancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Bunuh Kekasihnya di Mobil Gunakan Kunci Roda: Janjian Ketemu, Dibunuh Kemudian"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini