Yakni negara-negara yang meratifikasi Konvensi dan Protokol pengungsi.
Negara itu antara lain Australia yang terdekat dari Indonesia, Selandia Baru, atau juga Amerika Serikat dan Kanada.
Negara-negara itu umum disebut sebagai 'negara ketiga'.
Berdasarkan data Rudenim Makassar, tahun 2020 ini telah dilakukan Ressetlement terhadap 42 pengungsi Luar Negeri di Kota Makassar.
Masing-masing warga Myanmar sebanyak 17 orang, Somalia 10 orang, Afganistan 9 orang, Pakistan 4 orang, dan Iran sebanyak dua orang.
Ke depannya Togol Situmorang berharap akan semakin banyak jatah resettlement dari negara-negara ketiga.
Hal ini mengingat masih ada tersisa 1.671 pengungsi di Kota Makassar yang terus merajut asa untuk pergi ke negeri impian.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kisah Nur Alam, Pengungsi Rohingya 7 Tahun Menanti Kini Resettlement ke AS, 27 Keluarga Jadi Korban