Namun ketika tiba di rumah orangtuanya, lanjut Sahril, pelaku SY melihat ponsel milik korban tergeletak sedang dicas di atas meja kamar tidur korban.
Dikatakan Sahril, pelaku mengambil ponsel tersebut kemudian membawanya pulang ke rumah.
Alhasil, adik kandung pelaku melapor ke polisi lantaran telah kehilangan ponsel.
Menurut Sahril, korban merugi hingga Rp 2,1 juta karena kehilangan ponsel tersebut.
Polisi lantas melakukan penyelidikan atas laporan korban dan berhasil mengungkap pelakunya.
Meski laporan tersebut dilakukan adik kandung pelaku, namun petugas tetap menggelandang SY ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berbohong
SY (38) sempat berbohong sang adik kandung, Irsa Tansa (17) menanyakan ponselnya yang hilang.
SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Saat ditanyakan sang adik, SY mengaku, tidak mengakui keberadaan ponsel sang adik yang hilang ketika sedang dicas di atas meja kamar tidur.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, bila korban sempat mendatangi kakaknya.
Kakak korban, SY tinggal di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo.
"Korban sempat datang ke rumah pelaku dan menanyakan perihal ponsel yang hilang," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 18 Agustus 2020.
Namun, tambah Sahril, pelaku saat itu membantah telah mengambil ponsel yang dimaksud.