Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,1 juta.
Korban sempat berupaya mencari ponsel tersebut.
Akan tetapi tidak kunjung menemukannya, sehingga korban melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, terus Sahril, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian adalah kakak kandung korban sendiri.
SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Alasan Buruh di Pringsewu Nekat Curi Ponsel Adik Kandung untuk Dagang Ikan Cupang"