Sementara itu, ketua RT tempat tinggal korban dan pelaku, Hartoyo mengatakan, pelaku yang tinggal tepat di sebelah rumahnya memang dikenal orang yang ringan tangan.
Namun, pelaku juga dikenal orang yang sombong.
"Bersosialisasinya bagus tapi dia (pelaku--red) kalau ngomong itu tinggi tinggi."
"Padahal kenyataannya tidak ada sama sekali," katanya.
Dikatakannya, pelaku bertempat tinggal di Jalan Kuala Mas II Nomor 88, Kelurahan Panggung Lor, Semarang Utara, sekitar lima tahun lalu.
Sebelumnya, lokasi tempat tinggal pelaku berupa tanah kosong yang dibiarkan cukup lama.
"Sekitar lima tahun lalu itu, pelakubaru membangun rumah di lokasi tanah kosong itu," ungkapnya.
Sidang kasus pencurian mobil dengan terdakwa Niko Tatang tersebut akan digelar kembali dengan pemeriksaan saksi di PN Semarang, Selasa (25/8/2020).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Gita Santika mendakwa Niko Tatang, melakukan pencurian atau mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
(Tribun Jateng/m zaenal arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Mobil Anton Hilang di Semarang Utara, Malingnya Ternyata Tetangga Sendiri: Dia Kena Cegatan"