TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian di Kuansing terus melakukan pencarian terhadap tiga tahanan positif covid-19.
Mereka kabur dari ruang isolasi aula Mapolres Kuansing pada Rabu subuh (26/8/2020) pukul 05.00 WIB.
Tahanan pertama yakni SP, terkait kasus pencurian.
Ia merupakan tahanan Lapas kelas IIB Teluk Kuantan.
SP sendiri sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada 22 Juli 2020.
Putusannya, 2 tahun 6 bulan, sesuai tuntutan jaksa.
Tahanan kedua yakni I, 25 tahun, ia terlibat dalam kasus penggelapan dengan pengenaan pasal 372.
I sudah menjalani persidangan sampai agenda pemeriksaan terdakwa.
Tahanan ketiga yang kabur yakni U, 32 tahun, ia terlibat dalam kasus penggelapan dengan pengenaan pasal 372.
U sudah menjalani persidangan sampai agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca: 8 Tahanan Kabur, Kapolsek Medan Area dan Bawahannya Diperiksa
Baca: Lima Tahanan Kabur, Dua Petugas Polsek Sukarami Palembang Diperiksa
Dengan berita ini juga, meluruskan berita sebelumnya yang menyebut tiga tahanan kabur terdiri dari satu tahanan lapas dan dua tahanan kejaksaan. Pihak Kejaksaan Negeri Kuansing pun meluruskan.
"Yang benar itu, satu tahanan Lapas dan dua tahanan hakim. Karena duanya sudah sidang," kata Kasis Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto, Rabu (26/8/2020).
Aula Mapolres Kuansing sendiri dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri bagi tahanan yang positif covid-19 sejak 14 Agustus lalu.
Baik itu tahanan Pokres sendiri, Lapas kelas IIB Teluk Kuantan maupun tahanan Kejari Kuansing.