Korban sempat menertawakan tersangka yang terjatuh setelah diayunkan pahat penyadap karet.
Merasa ditertawakan, tersangka berdiri dan kembali membacok korban dibagian wajah sebanyak dua kali.
Bacokan itulah, membuat korban tersungkur.
"Setelah korban tersungkur, kembali aku bacok di perut. Lihat korban terkapar, aku langsung melarikan diri dan membuang parang," ungkap tersangka.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan adegan yang dilakukan sebanyak 15 adegan ini guna melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ada 15 adegan pada rekonstruksi ini, pada pelaksanaannya ini sesuai dengan pengakuan dari tersangka. Kemudian untuk peristiwanya sudah sesuai dan tidak ada perbedaan," kata Suryadi.
Tersangka sendiri dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya tersangka diamankan oleh Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Bangka usai buron dan menjadi DPO kepolisian selama 2 tahun.
Tersangka Andi Arafat (35) harus mendapat hadiah timah panas polisi, karena berupaya kabur ketika akan ditangkap.
Penulis: M. Ardiansyah
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Korban Tertawa Saat Tubuhnya Tak Mempan Dibacok, Akhirnya Tewas Setelah Mukanya Ditebas Parang