TRIBUNNEWS.COM - Tulisan 'kehilangan dan kerusakan bukan tanggung jawab pengelola' di lokasi parkir disebut tidak diperkenankan.
Pengelola parkir memiliki kewajiban terhadap keamanan kendaraan pengguna jasa parkir.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Solo, Henry Satya Negara.
Henry mengakui ada sejumlah pengelola parkir membuat tulisan seperti itu.
"Tulisan seperti itu biasanya dijumpai pada parkir off-street atau parkir di luar badan jalan," ungkap Henry dalam program talkshow Overview Tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).
"Tidak boleh ada tulisannya seperti itu," imbuh Henry.
Baca: Ramai Kasus Juru Parkir Gores Mobil di Solo, Berikut Hak dan Kewajiban Petugas Parkir Menurut Perda
Kehilangan dan kerusakan kendaraan pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola dan petugas parkir.
"Pengelola parkir wajib mengganti apabila ada kehilangan kendaraan," ungkapnya.
Henry mencontohkan, parkir yang berada di luar badan jalan misalnya di dalam mall, di dalam rumah sakit swasta, maupun di lahan pribadi.
"Itu kan merupakan obyek pajak, sedangkan obyek pajak dikelola BPPKAD untuk menetapkan ketetapan pajaknya."
"Obyek pajak parkir ini pun tidak ada tarif, tidak ada ketentuan tarif," ungkap Henry.
Baca: Tukang Parkir di Padang Gagahi Wanita Mabuk yang Baru Keluar dari Tempat Hiburan Malam
Maka dari itu pihaknya akan mengusulkan agar pemerintah kota bisa masuk dan mengintervensi aturan parkir di pihak swasta.
"Selama ini (Dinas Perhubungan) mau masuk ke situ belum bisa karena belum ada dasar hukumnya," ungkap Henry.
Henry mengungkapkan banyak masyarakat melakukan komplain terhadap aturan parkir di pihak swasta, seperti tarif parkir.