News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Wartawan di Brebes, Kemungkinan Tersangka Bisa Bertambah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wartawan yang bertugas di eks Karesidenan Pekalongan saat mendatangi Mapolres Brebes meminta polisi mengusut tuntas kasus pengeroyokan wartawan oleh sekelompok orang, Kamis (3/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM, BREBES -  Jajaran Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah akhirnya menangkap dua orang terduga pengeroyok dua wartawan yang tengah melakukan tugas peliputan, Kamis (3/9/2020).

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kasatreskrim AKP Agus Supriadi mengatakan, setelah mengamankan dua orang tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke terduga pelaku lainnya.

"Dua orang kita periksa. Ketika nanti ditemukan bukti cukup, kita naikkan statusnya ke tersangka. Dan bisa kita kembangkan ke pelaku yang lain," kata Agus didampingi KBO Satreskrim Iptu Triyatno saat menerima kunjungan puluhan wartawan, di Mapolres Brebes.

Agus meminta, puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang datang siang itu agar mempercayakan kepada polisi untuk mengusut dan mencari seluruh terduga pelaku pengeroyokan.

"Biar polisi bekerja. Rekan-rekan wartawan jangan sampai bergerak sendiri mencari pelakunya. Silakan percayakan kepada kami," kata dia.

Agus berjanji setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka.

Ia menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan dukungan awak media.

Baca: Ditanya Soal Dugaan Skandal Korupsi Istrinya, Presiden Brasil Ancam Pukul Wajah Wartawan

"Kita terima kasih atas kepeduliannya. Ini bisa menjadi semangat kita untuk mengungkap siapa pelaku yang melakukan pengeroyokan, tim kami masih terus bekerja," sebut Agus.

KBO Satreskrim Iptu Triyatno menambahkan, para pelaku pengeroroyokan nantinya akan dijerat pasal pidana tentang pengeroyokan atau tidak menggunakan pasal di Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

"Kita akan gunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena ancaman hukumannya lebih tinggi agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," sebut Triyatno.

Diberitakan sebelumnya, dua wartawan menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang saat bertugas melakukan peliputan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (2/9/2020).

Informasi yang diterima Kompas.com, korban pertama bernama Agus Supramono wartawan Semarang TV bahkan harus dilarikan ke RSUD Brebes karena mengalami luka di kepala dan pelipis mata hingga harus dijahit.

Korban lainnya, Eko Fidiyanto wartawan Radar Tegal hanya mengalami luka ringan dan kacamata yang dikenakannya pecah.

Akibat kejadian itu, kedua korban didampingi kuasa hukum dan rekan seprofesi kemudian melaporkan ke Polres Brebes.

Baca: Suasana Haru Saat Keluarga Mengantar Nurul Qomar ke Lapas Brebes

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini