Agus Pramono mengatakan, kasus penganiayaan bermula saat dia dan rekannya tengah liputan proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes.
Saat itu digelar mediasi kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) setempat.
Mediasi itu awalnya dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat.
Saat mediasi berjalan, tiba-tiba muncul massa yang diduga pendukung Kades.
Massa kemudian melarang dirinya untuk meliput karena dinilai sebagai aib.
"Kemudian saya diminta keluar dari balai desa," kata Agus, kepada wartawan di Mapolres Brebes.
Menurut Agus, permintaan untuk tidak meliput disampaikan secara kasar.
Bahkan sempat terjadi adu mulut.
Baca: Pemerintah akan Pindahkan Kawasan Industri Brebes ke Batang, Ini Alasannya
Karena tak ingin berkepanjangan, dia dan rekannya memilih mengalah dan menunggu di luar kantor Balai Desa.
"Saya tidak tahu kenapa dilarang liputan. Padahal dalam bertugas kami dilindungi Undang-undang. Alasan mereka karena aib. Padahal kami datang baik-baik dan mendapat informasi adanya mediasi ini juga dari warga setempat," terang Agus.
Agus menjelaskan, saat menunggu ia kemudian mendengar suara gaduh di balai desa.
Alhasil dia dan rekannya spontan kembali ke balai desa berusaha mengambil gambar.
"Saat itu, lagi-lagi beberapa orang mendatangi dan melarang," kata dia.
Tak lama, sekelompok orang lain kemudian merangsek dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan temannya.