"Keduanya langsung menakut-nakuti pelaku dengan seragam Polri dan mengatakan kepada korban 'jangan lari' sambil memegang senjata. Korban langsung lari ketakutan," ungkapnya.
Setelah korban meninggalkan sepeda motornya, pelaku lain yakni Yogi Air Langga, Rudi Efendi, Diki Ari Wibowo, Khairunissa dan Joko Dedi Kurniawan yang menunggu di mobil, langsung mengangkat sepeda motor ke mobil.
Saat bersamaan, kata Yasir, petugas dari Polsek Sunggal yang sedang melakukan patroli kemudian melihat hal mencurigakan dari mobil komplotan tersebut, sehingga memeriksa para pelaku.
"Selain mengenakan seragam polisi, hasil penggeledahan dari mobil pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti seperti id card gadungan bertulis BNN, borgol dan pistol rakitan," bebernya.
Lanjut dikatakan Yasir, dari hasil pemeriksaan delapan tersangka tersebut diketahui jika kejahatan modus menyaru sebagai petugas tersebut sudah berulang dilakukan.
Bahkan sejumlah berkas-berkas palsu berupa surat-surat kepolisian yang digunakan untuk mengancam korban juga ditemukan.
Para pelaku mengaku sering merazia dan mengancam korban untuk mendapatkan uang.
"Atas perbuatan para pelaku ini, kita jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana, dugaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Penulis: Maurits Pardosi
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polsek Medan Sunggal Tangkap Komplotan Ngaku Anggota BNN, Takut-takuti Korban Saat Beraksi