“Harganya (travo) tergantung besar kecilnya. Tapi yang paling kecil sekitar Rp 100 juta,” kata Adi.
Dalam kejadian di Desa Majan ini, petugas PLN akhirnya bisa menemukan pemilik layang-layang.
Namun laki-laki 26 tahun warga Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru itu tidak diseret ke ranah hukum.
Ia hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam penjelasannya, pemilik layang-layang mengaku bersalah karena menaikkan layang-layang hingga malam hari.
Layang-layang itu putus kemudian jatuh di atas kabel PLN.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Layangan 2 Meter Bikin Gardu Travo Meledak dan Listrik Padam di Tulungagung, Begini Nasib Si Pemilik