TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis dialami seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Seorang pelajar berinisial AW (18) tega membunuh lalu memperkosa bocah 10 tahun tersebut.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), itu diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Tersangka AW ditangkap polisi karena diduga telah membunuh lalu memerkosa mayat bocah perempuan berusia 10 tahun.
Baca: Detik-detik Bocah 13 Tahun Dipukul Teman Sebaya Hingga Jasadnya Ditemukan Mengapung di Sungai Kapuas
Aksi keji itu dilakukan tersangka dalam perkebunan karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Kapolsek Nibung, AKP Denhar menjelaskan korban yang masih anak-anak itu awalnya dikabarkan hilang pada 24 September 2020.
Setelah dicari dan akhirnya ditemukan dua hari kemudian pada Sabtu (26/9/2020) kemarin dalam keadaan meninggal dunia.
"Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat anak perempuan," kata AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).
Setelah mendapat informasi, anggota piket Reskrim dan SPK Polsek Nibung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, didapati mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.
Polisi melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bocah malang tersebut.
Polisi meminta keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang terakhir terlihat bersama dengan korban.
Baca: Bocah SD Tewas Tenggelam, Keluarga Tak Tahu Korban Berenang di Kolam Pemandian Khusus Orang Dewasa
Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban adalah tersangka AW.