Aseng adalah warga Jalan HM Nur, Desa pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang merupakan seorang bandar.
Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan para tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Medan.
"Pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib, didapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai dengan tujuan Kota Medan dengan menggunakan mobil sedan Accord warna biru dengan nomor polisi BK 1103 QJ," katanya saat konfrensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di beberapa titik jalan yang diperkirakan akan dilintasi oleh tersangka.
"Petugas melihat mobil tersebut melintas di daerah Kecamatan Medan Amplas menuju ke Kota Medan.
Melihat itu tim melakukan pengejaran dan tepat di Jalan Sisingamangaraja mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan bukti narkoba," ungkapnya.
Kepada polisi, Aseng mengaku telah menyerahkan narkoba sebanyak 7 kilogram yang dibawanya kepada seseorang bernama Wan.
"Karena tidak ditemukannya barang bukti, pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Tanjungbalai," katanya.
Kemudian, sesampai di rumah pelaku, petugas memanggil Kepala Lingkungan di sana dan langsung melakukan penggeledahan dirumahnya.
"Dapat ditemukan serta disita di kamar tidur tersangka, tepatnya dalam lemari barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram," tandas Martuani.
Tersangka Aswan alias Aseng terancam hukuman mati
Kapolda Sumut mengatakan, tersangka Aswan alias Aseng dijerat dengan pasal berlapis
Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan kurir bernama Masiwan alias Wan meninggal akibat ditembak petugas kepolisian.
"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat konfrensi pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).