Di depan pintu hotel mantan suaminya itupun sempat memvideokan pertemuan dirinya dengan sang Kades.
Meski saat itu tidak nampak sosok janda yang disebut-sebut menjadi selingkuhan Kades namun sempat ada terekam pengakuan Kades kalau dirinya sudah mencintai janda tersebut.
Tanggapan Inspektorat Deliserdang
Pihak Inspektorat Deliserdang siap untuk menindaklanjuti kasus dugaan amoral yang diduga dilakukan oleh M. Hidayah alias Wiwid alias Ahok oknum Kades Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis.
Saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Deliserdang, Kepala Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution mengatakan mereka saat ini hanya menunggu rekomendasi dari DPRD Deliserdang.
Begitu rekomendasi diterima pihaknya pun langsung melakukan tindaklanjut.
"Setelah kami cermati pada prinsipnya kami tunggu rekomendasi DPRD. Kami nanti dari APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) akan lakukan gelar perkara. Kalau terbukti ya akan kita berhentikan sementara tapi tidak bisa diberhentikan dengan permanen. Tapi itu kalau terbukti ya, karena prinsip hukum lebih bagus melepas seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang bersalah. Gelar perkara yang kita lakukan ya pasti beda sama yang dilakukan kepolisian karena kita bukan penyidik," kata Edwin Nasution.
Baca juga: Kades Dikeroyok hingga Babak Belur, Pelaku Pukul Korban Pakai Besi Pipih
Ia mengarahkan dalam situasi sekarang ini jangan sampai ada intimidasi terhadap masyarakat. Karena negara ini adalah negara hukum.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sahlan Marpaung juga menyebut mendukung apa yang ingin dilakukan oleh Inspektorat.
Pimpinan rapat, Rakhmadsyah menyebut dalam waktu dekat mereka akan membuat rekomendasi kepada Ketua DPRD untuk disampaikan ke Bupati tentang persoalan ini.
Salah satu yang akan ditulis dalam rekomendasi adalah agar Inspektorat membentuk tim untuk mencari kebenaran video yang beredar benar atau tidak.
" Kita juga bertanya-tanya ini sudah kita kasih ruang tadi sama Kades untuk mengklarifikasi dan ngomong tapi cuma dijawab diserahkan saja ke PMD. Kita minta Inspektorat nanti untuk menyelidiki sepenuhnya benar atau tidak. Aneh sudah dikasih ruang tapi tidak mau mengklarifikasi. Kalau memang tidak benar kenapa juga tidak buat pengaduan hukum karena pencemaran nama baik," kata Rakhmadsyah yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi I.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap agar masyarakat dapat menjaga suasana yang kondusif. Jangan sampai karena persoalan ini masyarakat menjadi terpecah-pecah dan menjadi ribut.(dra/tribun-medan.com).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Diduga Bawa Seorang Janda ke Hotel, Kepala Desa Ini Terancam Diberhentikan