Setelah berhasil, korban bergegas kabur.
Keduanya lalu menjual HP tersebut ke pasar yang ada di Jalan Stasiun Wonokromo.
Sementara korban baru tahu HP nya raib saat hendak pulang.
Kasus tersebut lantas dilaporkan ke sekuriti mall dan Polsek Wiyung.
"Setelah kami lidik dan pelajari rekaman CCTV toko akhirnya pelaku teridentifikasi."
"Keduanya ditangkap sekuriti dan anggota reskrim saat kembali hendak mencari sasaran di PTC Mall," terangnya.
Pernah melakukan kejahatan serupa
Susana Indrawati dan Ramlan Biki ternyata telah melakukan pencurian handphone sebanyak dua kali.
Hal ini disebutkan Kasat Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Ferri Hutagalung bahwa dari hasil penyelidikan tersangka mengaku sebelumnya juga mencuri iPhone milik pengunjung mal di gerai The Executive.
"Hasil pengembangan kedua tersangka residivis kasus serupa."
"Mereka pernah ditahan di Polsek Tambaksari dan Polsek Wonokromo," ungkapnya, rabu, (4/11/2020).
Susana Indrawati dan Ramlan Biki mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak bekerja saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Keduanya berstatus janda dan sudah memiliki anak.
"HP yang kedua dijual laku Rp 800 ribu."
"Uangnya dibagi dua untuk beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari," ucap keduanya kepada penyidik.