TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang wanita bernama Siti Fauziah tewas mengenaskan setelah kepalanya ditembak Agsabirullah alias Sabil (33).
Persitiwa pembunuhan ini terjadi delapan tahun lalu, Senin 12 Maret 2012.
Sabil yang delapan tahun buron dari kejaran polisi akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Masjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Begitu ditangkap, Satuan Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi di kediamakan korban di Jalan Wirajaya II No 503 RT 3/ 2, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa (3/11/2020).
Sebanyak 20 adegan diperagakan pada rekonstruksi tersebut.
Baca juga: Aksi Terekam CCTV, Polisi Tangkap Dodot, Maling Sepeda Lipat di Palembang
Mulai dari pelaku tiba di kediaman korban hingga pelaku kabur.
Namun pada adegan ketujuh, terungkap pelaku mengeluarkan pistol dari pinggang sebelah kanannya.
Lantas pelaku langsung mengacungkan pistol di kepala korban.
Namun ternyata obrolan pelaku dan korban sempat didengar saksi bernama Sarmila.
Saksi mendengar ucapan tersangka saat sebelum menembak korban.
"Nanti ku tembak kamu Ayuk (red panggilan kakak perempuan)" yang dijawab korban "sudahla nanti kena"
Namun, pelaku tetap menembakan pistol miliknya.
Tersangka menembakkan pistol ke arah kepala korban yang di dengar oleh saksi Sarmila dan saksi Andustri.
Baca juga: IRT di Palembang Jadi Korban Penganiayaan Suami, Gegara Korban Menanyakan Keberadaan Pelaku
Kasus pembunuhan ini pemicunya adalah soal utang piutang, dimana korban memiliki utang ke pelaku sebesar Rp 30 juta.