TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Satuan Reskrim Polres Subang yang sukses mengungkap sejumlah kasus pemalsuan pestisida mendapat apresiasi CropLife Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, upaya ini sejalan dengan program ketahanan pangan yang menjadi program utama dalam kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan Indonesia.
"Di saat pandemi ini, sektor pertanian masih tumbuh sebesar 16.24%, tertinggi di antara sektor lainnya. Kondisi perubahan iklim dunia mendorong pertumbuhan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang massive di area-area pertanian di Indonesia," ungkap Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy yang sekaligus Ketua Komisi Pestisida Kementrian Pertanian RI ini, pada acara Seminar Nasional Anti Pemalsuan
di Lembang yang diinisiasi oleh CropLife Indonesia dan Kementerian Pertanian pada tanggal 21 Oktober
lalu juga mengatakan, tantangan-tantangan lain yang dihadapi saat ini, tidak hanya pendekatan melalui Pengendalian Hama Terpadu (PHT), produk perlindungan tanaman menjadi salah satu teknologi yang sangat penting yang dapat digunakan oleh petani dalam upaya menjaga produktivitas serta efisiensi pengolahan lahan-lahan pertanian yang ada.
"Hal ini yang menjadikan teknologi perlindungan tanaman (pestisida) sebagai faktor penting sarana pertanian bagi para petani Indonesia. Sehingga menyebabkan produk pertanian menjadi rentan pemalsuan karena tingginya permintaan pasar," jelas Sarwo Edhy.
Padahal, lanjut Sarwo Edhy, untuk memiliki ijin edar haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran pestisida harus melalui kajian ilmiah serta mengacu pada standar nasional dan internasional.
“Yakni Uji toksisitas, uji efikasi dan uji mutu sebagaimana peraturan Menteri Pertanian No.43 tahun 2019 tentang pendaftaran pestisida," katanya.
Hal ini juga menjadi perhatian khusus CropLife Indonesia dan anggota perusahaannya Upaya yang terus dilakukan, antara lain meningkatkan pemahaman, pengetahuan petani di lapangan dan kapabilitas pemangku kepentingan terkait melalui sinergi penegakan hukum dengan lintas sektoral dan stakeholder.
Salah satunya melalui Seminar Nasional: Sinergitas Lintas Sektor di antara Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat pada Agustus 2019 dan Seminar Nasional Sinergi Penegakan Hukum dengan Aparat Penegak Hukum pada Oktober 2020.
Setelah keberhasilan pengungkapan kasus di Kabupaten Brebes di tahun 2019 dan 2020, pengungkapan kasus pestisida palsu juga telah dilakukan sejak 2008 oleh jajaran Polres Subang mengingat pertanian menjadi salah satu sub sektor yang cukup besar dan berkembang di Subang.
Pada 16 September 2020, Satuan Reskrim Polres Subang kembali berhasil mengungkap praktek pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin menjelaskan, pihaknya telah menangkap tersangka BW (41 tahun) warga Binong, Kabupaten Subang yang memalsukan pestisida sejak 4 bulan lalu. Pestisida yang dipalsukan terdiri dari berbagai merk antara lain Dupont Pexalon 106 SC, Regent 50 SC dan Round Up 486 SL.
"Barang bukti berupa ribuan botol pestisida bekas, ratusan label palsu, jerigen berisi cairan kimia dan berbagai peralatan produksi ditemukan di rumah tersangka yang juga menjadi tempat produksi," sebut AKBP Aries.
Tersangka mengaku dalam setiap kali produksi, berhasil membuat 5-6 dus berbagai jenis dan ukuran pestisida palsu yang kemudian dijual ke daerah Serang Banten. Dalam setiap penjualan keuntungan bersih yang didapat sekitar 1,5 juta rupiah.