News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Yatim Piatu Disekap di Pasar, Tangan Dirantai dan Mulut Dibekap, Pelakunya Sang Tante

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra mengatakan, pelaku saat itu juga langsung diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban sejak usia 4 tahun sudah tinggal bersama pelaku. Sebab kedua orangtuanya telah meninggal dunia.

Sedangkan alasan pelaku melakukan tindakan kekerasan itu karena merasa kesal dengan korban.

"Setelah kami interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera," kata Komang dalam keterangan persnya di Mapolsek Baruga.

Meski demikian, perbuatan yang dilakukan itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi korban masih anak-anak.

Akibat perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan antara lain lakban warna kuning dan rantai.

Sumber: TribunJakarta, Kompas.com

Fakta Bocah 11 Tahun Disekap Tantenya di Pasar, Diselamatkan Pedagang Saat Minta Tolong

Malang Nasib Bocah Yatim Piatu Disekap Tante di Pasar, Teriak Minta Tolong dari Kios yang Terkunci

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini