Safriadi menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif.
Dari keterangan pasangan gay ini mereka mengaku sudah kerap kali berhubungan badan.
"Kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi.
tribunnews
Pasangan pria sesama jenis di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,digerebek seusai bercinta di rumah kontrakan Kamis (12/11/2020) malam. (Istimewa for Serambinews.com)
Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.
Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan.
Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.
Baca juga: Tanggapi Ancaman Pengepungan Rumah Gara-gara Diduga Hina Habib Rizieq, Nikita Mirzani: Apa Gak Malu?
Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, dan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh langsung mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Heboh! Pasangan Gay Digerebek di Sebuah Kontrakan di Kuta Alam, Mengaku Sudah Berhubungan Badan