News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IAIN Palopo akan Mendampingi Mahasiswi yang Diduga Dibaiat Aliran Sesat: 'Dia Hanya Diajak'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poin baiat aliran diduga sesat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, Chalik Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, BARA - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo menyatakan akan mendampingi seorang mahasiswinya yang dibaiat masuk aliran diduga sesat.

Pendampingan pihak kampus kepada mahasiswi disampaikan Rektor IAIN Palopo Prof Dr Abdul Pirol.

Menurut Pirol, mahasiswinya hanya diajak oknum tertentu.

"Didampingi kampus karena dia hanya diajak," kata Pirol, Minggu (15/11/2020).

Pirol mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait soal ini.

"Kemenag sudah mengundang IAIN dan pihak terkait. Dari IAIN hadir Wakil Dekan I Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan," katanya.

Baca juga: Isi Poin Pernyataan Diduga Aliran Sesat di Kota Palopo Saat Membaiat Seorang Mahasiswi

Kepala Kemenag Palopo Dr HM Rusydi Hasyim menceritakan kronologis terungkapnya aliran diduga sesat di wilayahnya.

Rusydi menuturkan, pada Kamis (12/11/2020), ia menerima laporan dari guru SMPN 8 Palopo.

Apabila ada yang mencoba menyebarkan paham berbeda dengan apa yang dipahami selama ini.

Kemenag menindaklanjuti laporan dengan menggelar rapat mengundang beberapa unsur terkait, Jumat (13/11/2020).

Hasil pertemuan, Kemenag akan mengeluarkan surat atau rekomendasi ke Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) Kejaksaan Negeri Palopo guna menangani kasus ini.

Poin baiat aliran diduga sesat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. (Istimewa)

"Kita akan bersurat berdasarkan pertemuan kemarin dan informasi awal yang kami terima ke Bakor Pakem Kejaksaan. Karena Bakor Pakem yang berhak menangani ini kasus, memanggil yang bersangkutan atau terduga untuk dimintai keterangan," katanya.

"Nantinya kalau memang dinyatakan sesat dan bertentangan dengan semua yang kita paham selama ini, MUI yang mengeluarkan fatwa. Jadi sementara kasus ini masih dalam proses," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini