Sementara dua pelaku lainnya menyelinap dan masuk untuk mengkuras isi rumah.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Aksi mereka terbongkar polisi saat kejadian perampokan di Cengkareng viral di media sosial dan media mainstream, Kamis (12/11/2020).
Saat itu, aksi mereka terekam CCTV sekitar perumahan dan ditandai oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
(Wartakotalive/Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perampok Berkedok Petugas Covid-19 Sudah 24 Kali Beraksi di Jabodebek